Suara.com - Hari ini, KPU resmi membuka pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu tahun 2019, hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Menyampaikan surat pendaftaran, dokumen secara lengkap sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU dan ada dokumen yang diserahkan ke KPU kabupaten dan kota yaitu dokumen data anggota serta fotocopy e-KTP," kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari di gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).
Setelah semua dokumen pendaftaran diserahkan, KPU akan melakukan penelitian administratif.
"Menurut undang-undang bahwa ada dua istilah yaitu penelitian administrasi dan penelitian verifikasi," kata dia.
"Penelitian administratif berkaitan dengan dokumen - dokumen persyaratan. Kalau verikasi adalah pembuktian apakah hal-hal yang ditulis di dokumen benar nggak sama yang di lapangan," Hasyim menambahkan.
Hasyim mengatakan apabila ada partai yang sudah mendaftar, tetapi dokumen belum lengkap, KPU akan meminta mereka melengkapi lagi.
"Kalau ada parpol datang mendaftar, tetapi dokumen tidak lengkap kami nyatakan belum bisa mendaftar, dan kami minta untuk dilengkapi dulu dan silakan mendaftar kembali. Kita memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan perbaikan," Hasyim menambahkan.
Dia menambahkan penelitian administratif dilakukan dua tingkatan.
"Yaitu di KPU pusat dan di KPU kabupaten, kota. Karena apa? Sebagai konsekuensi dokumen diserahkan didua tingkatan itu," katanya.
Dia menambahkan apabila partai sudah lolos penelitian administratif akan dilanjutkan verifikasi faktual.