Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa pencegahan dan penangkalan (cekal) Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat perpanjangan masa cekal Setnov kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (3/10/2017).
"Kami sudah mengirimkan surat itu terkait Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai sakti penyidikan tersangka ASS. Kasus dugaan korupsi KTP elektronik,” terang Febri.
Baca Juga: Sadis, Perempuan India Dicambuk untuk Mengusir Roh Jahat
Ia mengatakan, perpanjangan masa cekal Setnov itu tidak melanggar hukum, karena sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Febri mengatakan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus KTP-el.
Kekinian, kata dia, tersangka yang masih ditangani KPK adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Siudihardjo (ASS).
"ASS ini pihak swasta yang diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak dalam kasus KTP-el. Jadi kami akan fokus di pekerjaan yang dilakukan oleh KPK," terangnya.
Terkait surat pencegahan tersebut, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno membenarkannya.
Baca Juga: Ketuanya Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini Pernyataan KPK
"Kami telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama SN, jabatan Ketua DPR RI, tanggal 2 Oktober 2017. Masa pencegahan untuk periode enam bulan ke depan,” tutur Agus.