Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku tindak pidana penipuan dengan mencatut nama pejabat Polri.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan lima orang tersebut yakni Ramadhan Saragi alias Baygon bin Rusli Saragi, Erwin Suminah alias Ewin bin Irwaka, Lukman Hakim alias Katu.
Sementara dua pelaku wanita yakni Jemi Sentia Dewi alias JE dan Halimatu Sa'diah alias Limah alias Imah Binti Almarhum Muhammad Ramli yang merupakan istri dari Erwin Sumina.
Baca Juga: Waspada! Begini Jebakan Terbaru Pencuri di Mesin ATM
"Tim berhasil menangkap lima orang, tiga orang napi di Lapas Siborong-borong terkait kasus Narkoba. Ada dua orang, salah satu bernama Halimatu Sa'diah istri dari napi Erwin dan Jemi Sentia," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Nico menuturkan, pelaku Halimatu Sa'diah dan Jemi dikendalikan oleh tiga orang narapidana yang sedang ditahan di sel Blok Pimasa 1 Lapas Siborongborong, Sumatera Utara, yakni Ramadhan Saragi, Erwin Suminah dan Lukman Hakim.
Adapun Halimatu Sa'diah dan Jemi berperan sebagai operator yang memindahkan dan mentransfer dan mengambil uang hasil kejahatan dari rekening samaran berdasarkan perintah dari pelaku Erwin, sehingga uang tersebut sampai pada pelaku di Lapas Siborong-borong.
"Dua orang ini bertugas untuk menerima uang dan transfer. (Pelaku) Ramadan seolah-olah pejabat Polri. Kemudian Lukman seolah-olah atasannya," kata dia.
Nico pun menjelaskan kronologis pada 15 Juli 2017, pelaku Ramadan Saragi alias Baygon menelepon korban dengan mengaku sebagai Nico pejabat dari kepolisian untuk menawarkan mobil lelang dengan harga dibawah harga pasaran. Pada saat itu berada di dalam kamar sel blok Pinasa 1
Lapas Siborongborong.
Baca Juga: Spesialis Pencuri Motor Saat Pemiliknya Tidur Terungkap
Para pelaku pun menghubungi korban dan mengaku bernama Nico Afinta yang memberitahukan lelang mobil dengan harga dibawah pasaran. Korban tertarik dan pelaku menawarkan mobil minibus dan sedan dengan harga Rp 60 jutaan
"Setelah korban mentransfer sejumlah uang yang diminta, keesokan harinya pelaku menelpon korban kembali dan mengatakan bahwa pelaku sedang mengurus kendaraannya," ucap Nico.
Tak hanya itu, Nico mengatakan bahwa pelaku menawarkan lelang jenis mobil lain dan harga motor. Korban pun tertarik dengan mobil Avanza Veloz seharga Rp 130 juta dan korban membayar uang sebesar Rp 10 persen dari Rp130 juta dan jangka bayarnya selama lima tahun.
"Dan kemudian dikarenakan anak korban mau maka korban meminta tambahan satu unit mobil Avanza dan kemudian membayar uang muka sebesar Rp13 juta dan uang tersebut harus dibayarkan ke bendara unit BRI atas nama Chandra," kata dia.
Kemudian Nico menuturkan, setelah korban mengirimkan uang dengan total Rp130 Juta pelaku tidak bisa dihubungi kembali.
"Setelah korban mentransferkan sejumlah uang yang diminta pelaku langsung menonaktifkan nomor yang dipakai untuk menelepon korban dan pelaku tidak dapat dihubungi lagi, sehingga melapor ke polisi pada 28 Juli 2017 dan dilakukan penangkapan terhadap Halimah dan Je yang berperan sebagai penadah dari hasil kejahatan tersebut," kata Nico.
Polisi kata Nico juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya ATM, buku tabungan, satu buku nikah, uang tunai Rp 1.560.000, beberapa lembar catatan pin ATM dan no rekening, dan dua buah jaket bertuliskan Turn Back Crime yang digunakan untuk mengambil uang di ATM.
Adapun para pelaku, dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang TPPU dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.