Catut Pejabat Polri, Lima Pencuri Mobil Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku tindak pidana penipuan dengan mencatut nama pejabat Polri.
"Setelah korban mentransfer sejumlah uang yang diminta, keesokan harinya pelaku menelpon korban kembali dan mengatakan bahwa pelaku sedang mengurus kendaraannya," ucap Nico.
Tak hanya itu, Nico mengatakan bahwa pelaku menawarkan lelang jenis mobil lain dan harga motor. Korban pun tertarik dengan mobil Avanza Veloz seharga Rp 130 juta dan korban membayar uang sebesar Rp 10 persen dari Rp130 juta dan jangka bayarnya selama lima tahun.
"Dan kemudian dikarenakan anak korban mau maka korban meminta tambahan satu unit mobil Avanza dan kemudian membayar uang muka sebesar Rp13 juta dan uang tersebut harus dibayarkan ke bendara unit BRI atas nama Chandra," kata dia.
Kemudian Nico menuturkan, setelah korban mengirimkan uang dengan total Rp130 Juta pelaku tidak bisa dihubungi kembali.
"Setelah korban mentransferkan sejumlah uang yang diminta pelaku langsung menonaktifkan nomor yang dipakai untuk menelepon korban dan pelaku tidak dapat dihubungi lagi, sehingga melapor ke polisi pada 28 Juli 2017 dan dilakukan penangkapan terhadap Halimah dan Je yang berperan sebagai penadah dari hasil kejahatan tersebut," kata Nico.
Polisi kata Nico juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya ATM, buku tabungan, satu buku nikah, uang tunai Rp 1.560.000, beberapa lembar catatan pin ATM dan no rekening, dan dua buah jaket bertuliskan Turn Back Crime yang digunakan untuk mengambil uang di ATM.
Adapun para pelaku, dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang TPPU dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.