Ketuanya Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini Pernyataan KPK

Selasa, 03 Oktober 2017 | 19:57 WIB
Ketuanya Kembali  Dilaporkan ke Polisi, Ini Pernyataan KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan ketuanya, Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan terlibat kasus dugaan korupsi dana pembangunan gedung baru lembaga antirasuah tersebut.

"Ya, kalau laporan dari siapa pun silakan saja. Orang-orang bisa melaporkan indikasi tindak pidana, meskipun laporan itu belum tentu cukup kuat. Penegak hukumlah yang akan menilai informasi-informasi itu secara profesional," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2017).

Febri mengatakan, terdapat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mendasari cara kerja di lembaga kepolisian.

Karena itu, Febri menuturkan KPK memercayai polisi pasti akan memperlakukan laporan itu secara benar sesuai hukum yang ada.

Baca Juga: Waspada! Begini Jebakan Terbaru Pencuri di Mesin ATM

"Kami percaya, teman-teman di kepolisian dan kejaksaan akan menjalankan secara fair. Yang jelas, ketika kami sedang menangani kasus besar dengan segala dinamika yang ada, terjadi pelaporan-pelaporan seperti ini," tukasnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Madun Hariyadi melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Dalam surat bernomor registrasi Dumas/30/X/2017/Tipidkor, tertanggal 2 Oktober 2017, itu Madun melaporkan Agus atas tuduhan terlibat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembangunan gedung baru KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI