Suara.com - Seorang warga bernama Madun Hariyadi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
Surat laporan terhadap Agus itu beredar di kalangan wartawan. Dalam surat itu tertulis, pelapor bernama Madun Hariadi.
Dalam surat bernomor registrasi Dumas/30/X/2017/Tipidkor, tertanggal 2 Oktober 2017, itu Madun melaporkan Agus atas tuduhan terlibat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembangunan gedung baru KPK.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya warga yang melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim.
Baca Juga: Video Iklan Ini Picu Amarah, Dianggap Rendahkan Kaum Perempuan
"Seorang lelaki melapor ke Bareskrim. Dia melaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkannya Ketua KPK," kata Setyo, Selasa (3/10/2017).
Menurut dia, pelapor diminta untuk melengkapi bukti laporannya untuk menghindari terjadinya fitnah.
"Dia diminta untuk melengkapi dokumen. Harus ada paling tidak dokumen di awal yang jadi pangkal laporan tersebut sehingga laporan ini bukan fitnah," terangnya.
Setyo menambahkan, petugas Bareskrim hanya menerima laporan tersebut dan belum memprosesnya.
Jenderal bintang dua itu juga enggan mengungkapkan perihal kasus yang diadukan pelapor.
Baca Juga: Polisi Sita dan Telisik Buku 'Mencurigakan' Milik Jonru
"LP-nya (laporan polisi) belum, baru berupa surat tanda terima pengaduan," tandasnya.