Polisi Sita dan Telisik Buku 'Mencurigakan' Milik Jonru

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2017 | 17:38 WIB
Polisi Sita dan Telisik Buku 'Mencurigakan' Milik Jonru
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserser Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan bakal memeriksa buku berkop judul “212” milik tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting, atau lebih beken disebut Jonru Ginting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (2/10/2017), mengatakan pemeriksaan itu untuk mengetahui keterkaitan buku tersebut dengan kasus Jonru Ginting.

"Intinya, untuk mengetahui apa ada kaitannya apa tidak ya buku itu dengan kasus tersangka ini. Kalau ada kaitannya, akan dijadikan barang bukti. Kalau tidak, ya akan dikembalikan,” kata Argo.

Baca Juga: Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain buku itu, kata Argo, polisi juga menyita komputer jinjing, dan piranti keras penyimpan data digital (flashdisk) saat menggeledah rumah Jonru, Jumat (29/9) pekan lalu.

Kekinian, sambungnya, kesemua barang bukti itu tengah diteliti oleh penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Sementara ketika diperiksa secara intensif oleh polisi, Minggu (1/10), Argo menyatakan Jonru mengakui telah menulis status melalui akun media sosialnya terkait yang dilaporkan seseorang.

Argo menyatakan, materi pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru akan dijadikan bukti laporan tambahan.

Kekinian, penyidik Polda menahan Jonru di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pasutri di Riau Diterkam Beruang, Istri Tewas Suami Luka Parah

Argo juga mempersilakan tim kuasa hukum Jonru untuk mengajukan penangguhan penahanan, sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, tim pembela hukum Jonru berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI