Suara.com - Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku perampokan nasabah di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Mereka adalah Hendri Kurniawan alias Ojo alias Ujang(31), Jonson Alkafu alias Jon (36), Ifo Adiansyah alias Novi (33), dan Egal Saputra (40). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Sementara tiga orang masih Daftar Pencarian Orang yakni CD, JM dan RD. Sementara Hendrik ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap.
"Kami mengungkap kasus perampokan dan di sini ada tiga tersangka dari tiga tersangka ada namanya Hendrik yang telah kami tembak karena melawan, dan kami bawa ke rumah sakit akhirnya meninggal dunia," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Baca Juga: Heroik, Empat Polwan Gagalkan Perampokan Minimarket Bekasi
Hendri memimpin perampokan nasabah yang terjadi di RM Agnes di Raya Kelapa Dua Wetan RT 07 RW 04 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Dalam kejadian perampokan nasabah menimpa Gayuh Datu yang menderita luka tembak pada bagian punggung dan mengalami kerugian sejumlah Rp 30 juta.
"Di sini pada saat kejadian korban mengambil uang Rp 30 juta pada 22 September dibuntuti kemudian dengan dua orangnya langsung melakukan tembakan sebanyak dua kali sehingga korban jatuh kemudian uangnya diambil," kata dia.
Nico pun menjelaskan kronologis kejadian pada 22 September sekitar 09.00 WIB, tersangka CD yang masih DPO, dan Jonson datang ke Bank Mandiri di daerah Ciracas dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian tersangka CD masuk ke dalam bank untuk memantau nasabah yang mengambil uang. Setelah mendapatkan target, tersangka CD menginformasikan ciri-ciri target kepada tersangka Jonson yang sedang menunggu di luar. Selanjutnya tersangka Jonson menginformasi kepada tersangka yang lain perihal kendaraan dan ciri-ciri korban.
"Setelah korban keluar area parkir tersangka Hendri yang berboncengan dengan tersangka Novi mengikuti korban dan kemudian disusul oleh tersangka JM yang berboncengan dengan RD. Ketika posisi korban sedang berada di depan RM Agnes, Jalan Raya Kelapa Dua Wetan Ciracas, Jakarta Timur, tersangka Hendri yang berboncengan dengan tersangka Novi memepet korban dan selanjutnya mendorong korban sampai terjatuh tertimpa motor," ucap dia.
Baca Juga: Nyali Besar, Pedagang Nasi Goreng Gagalkan Perampokan Bersenjata
"Di saat korban jatuh tersangka Hendri merampas tas dari korban dan saat itu juga tersangka JM dan RD berada di sekitar lokasi untuk mengawasi dan mengantisipasi jika ada perlawanan dan dari masyarakat sekitar," sambungnya.
Setelah tersangka Hendri berhasil mengambil tas dari korban, korban mengejar tersangka Hendri dan berusaha merebut tasnya kembali.
"Karena korban berusaha merebut tasnya maka tersangka Hendri menembak korban dengan menggunakan senpi dan selanjutnya tersangka Hendri dan tersangka lainnya kabur dengan menggunakan sepeda motor," tutur Nico.
Lebih lanjut, Nico mengatakan selain menangkap pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti yakni satu pucuk senpi rakitan, 20 butir amunisi caliber 5.56, 10 butir amunisi cal 9 mm, satu pisau komando, satu buah nuku rekening BCA berikut kartu ATM.
Kemudian 1 buah buku rekening Mandiri berikut ATM, dua buah tab, 11 buah handphone, satu buah celurit, satu buah parang, tiga buah pisau lipat, satu buah pisau, beberapa flshdisc, sebuah nomor polisi kendaraan.
Ia menambahkan para pelaku merupakan kelompok perampokan dari kelompok Palembang. Ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan ancaman penjara 20 Tahun
"Kami kenakan pasal 365 ancaman 20 Tahun penjara," tandasnya.