Setelah tersangka Hendri berhasil mengambil tas dari korban, korban mengejar tersangka Hendri dan berusaha merebut tasnya kembali.
"Karena korban berusaha merebut tasnya maka tersangka Hendri menembak korban dengan menggunakan senpi dan selanjutnya tersangka Hendri dan tersangka lainnya kabur dengan menggunakan sepeda motor," tutur Nico.
Lebih lanjut, Nico mengatakan selain menangkap pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti yakni satu pucuk senpi rakitan, 20 butir amunisi caliber 5.56, 10 butir amunisi cal 9 mm, satu pisau komando, satu buah nuku rekening BCA berikut kartu ATM.
Kemudian 1 buah buku rekening Mandiri berikut ATM, dua buah tab, 11 buah handphone, satu buah celurit, satu buah parang, tiga buah pisau lipat, satu buah pisau, beberapa flshdisc, sebuah nomor polisi kendaraan.
Baca Juga: Heroik, Empat Polwan Gagalkan Perampokan Minimarket Bekasi
Ia menambahkan para pelaku merupakan kelompok perampokan dari kelompok Palembang. Ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan ancaman penjara 20 Tahun
"Kami kenakan pasal 365 ancaman 20 Tahun penjara," tandasnya.