Suara.com - Sebelum memanggil Bimbim dari band Slank, Presiden Joko Widodo memanggil Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto ke atas panggung.
Kepada Kabareskrim, Presiden bertanya mengenai penindakan terhadap para pengedar narkoba dan obat-obatan ilegal. Kabareskrim menjawab, selama ini tindakan bagi pengedar narkoba umumnya dilakukan dalam bentuk penjara atau kurungan.
"Cukup hanya dipenjara? Kadang-kadang jengkel saya dengan yang begini. Bagaimana kalau kita gebuk ramai-ramai?" kata Presiden dalam acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakara Timur, Selasa (3/10/2017).
Meski pernyataan itu bukan bersifat perintah langsung namun, tak perlu diragukan bahwa penanganan terkait kasus peredaran narkoba dan obat ilegal ini memang tidak bisa dianggap enteng.
Saat memberikan sambutan, Presiden menceritakan bahwa beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan peredaran dan penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) yang telah menimbulkan korban. Peristiwa tersebut terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Jatuhnya korban terutama di kalangan anak-anak muda karena mengonsumsi tablet PCC harusnya membuka mata kita semua bahwa masalah penyalahgunaan obat, obat ilegal, dan obat terlarang tidak bisa kita anggap enteng," katanya.
Bagi Presiden, peristiwa-peristiwa tersebut seperti fenomena gunung es yang hanya tampak di permukaannya saja namun di bawahnya tersimpan potensi masalah besar yang perlu mendapatkan perhatian.
Untuk itu, peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dirasa semakin penting dalam mencegah peristiwa-peristiwa tersebut kembali terulang.
"Melihat kejadian ini, saya melihat semakin pentingnya peranan Badan POM untuk melindungi masyarakat dan generasi muda kita dari penyalahgunaan obat terlarang," kata dia.