Suara.com - Mbah Geger dan rekannya berinisial YS alias Asun (58) ditangkap aparat Polresta Yogyakarta. Sebabnya, mereka berdua diduga melakukan aksi penipuan berkedok dukun pengganda uang.
“Mereka ditangkap atas laporan korban bernama Sukamtoyo, warga Wirobrajan, Yogyakarta,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris M Akbar Bantilan, Senin (2/10/2017).
Aksi penipuan itu bermula ketika YS alias Asun mendatangi rumah korban, Sukamtoyo. Ketika bertandang itu, YS mengakui kepada korban bahwa dirinya mendapatkan Rp350 juta seca gaib.
Baca Juga: 'Casting' Palsu FTV, Sutradara Abal-abal Rekam ABG Buka Baju
Uang itu didapatkannya atas bantuan dukun sakti yang tak lain adalah rekannya, SM alias Mbah Geger.
Sukamtoyo tergiur menjadi jutawan seperti Asun. Pelaku lantas mengajak korban datang ke kediaman Mbah Geger.
Ketika dipertemukan dengan Mbah Geger, sang dukun mengklaim bisa memberikan Sukamtoyo uang senilai Rp6 miliar.
“Tapi, syaratnya, korban diminta membeli candu. Jadi, pelaku SM meminta uang Rp10 juta dari korban untuk dibelikan candu. Katanya, candu itu untuk syarat ritual,” terang Akbar.
Baca Juga: Fahri Hamzah Desak Khofifah Mundur dari Jabatan Menteri Sosial
Tak hanya itu, Mbah Geger juga meminta uang kepada korban Rp135 juta sebagai syarat lain guna digandakan menjadi Rp6 miliar.