'Casting' Palsu FTV, Sutradara Abal-abal Rekam ABG Buka Baju

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:04 WIB
'Casting' Palsu FTV, Sutradara Abal-abal Rekam ABG Buka Baju
Ilustrasi [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polresta Yogyakarta menangkap seorang pemuda berinisial SW, karena menipu dan mencabuli remaja putri berusia 18 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisairs M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, SW berpura-pura berprofesi sebagai sutradara dan mengadakan casting untuk calon bintang film.

“Dia membuat akun di media sosial Instagram bernama ‘Casting Film Yogya’. Melalui akun itu dia menjerat korban,” tetang Kasim, Senin (2/10/2017).

Baca Juga: Fahri Hamzah Desak Khofifah Mundur dari Jabatan Menteri Sosial

Seorang ABG berinisial FH terjerat rayuan gombal SW di Instagram. FH lantas menghubungi pelaku melalui layanan pesan Instagram.

Pelaku lantas meminta nomor telepon seluler FH, dan dia melanjutkan penipuannya melalui aplikasi obrolan Line.

Saat berkomunikasi melalui Line itulah SW pura-pura mewawancarai FH mengenai seluk beluk akting dan perfilman.

“Tak hanya itu, pelaku lantas meminta FH bersedia berbicara melalui video call Line. Ketika itulah korban diminta buka baju sebagai syarat casting main FTV,” terangnya.

Baca Juga: Penembak Massal Las Vegas, Miliarder Putra Perampok Sadis

Saat FH membuka baju, pelaku ternyata merekam video call tersebut. Selanjutnya, pelaku mengancam korban untuk menyebarkan video itu kalau tak mau memenuhi nafsunya.

"Pelaku lantas mengajak korban bertemu di sebuah hotel. Kalau korban tidak mau, video itu akan disebarnya. FH lantas melapor kepada kami,” tuturnya.

Tak butuh waktu lama, SW langsung dibekuk polisi di Yogyakarta. Selain menangkap SW, polisi juga mengita ponsel merek Xiaomi berisi dua video korban yang masing-masing berdurasi 30 menit dan 50 menit.

SW kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia diancam penjara minimal 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI