"Pelaku lantas mengajak korban bertemu di sebuah hotel. Kalau korban tidak mau, video itu akan disebarnya. FH lantas melapor kepada kami,” tuturnya.
Tak butuh waktu lama, SW langsung dibekuk polisi di Yogyakarta. Selain menangkap SW, polisi juga mengita ponsel merek Xiaomi berisi dua video korban yang masing-masing berdurasi 30 menit dan 50 menit.
SW kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia diancam penjara minimal 1 tahun.
Baca Juga: Fahri Hamzah Desak Khofifah Mundur dari Jabatan Menteri Sosial