Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengusulkan Panitia Khusus Hak Angket kembali memanggil komisioner KPK. Sampai kini KPK belum bersedia penuhi panggilan Pansus Hak Angket.
"Saya mengatakan pada Pansus, kita tidak perlu lama-lama panggil orang perorang. Saran saya, biar clear kita panggil lagi komisioner KPK," kata Junimart di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
"Kalau tidak datang ya sudah, itulah kesimpulan akhir dari kerja kita. Kita tidak bisa mengcross check temuan pansus kepada KPK. Kita kan sudah berikan waktu dan kesempatan bagi KPK untuk mengklarifikasi temuan," ujar Junimart.
Sebelumnya komisioner KPK hanya hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR. Sementara untuk panggilan Pansus, KPK menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Perpanjangan Pansus Angket Pertontonkan DPR Ingin Mutilasi KPK
KPK tetap tidak akan memenuhi panggilan pansus hak angket KPK sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu Rapat paripurna DPR menyepakati laporan panitia khusus hak angket DPR terkait tugas dan kewenangan KPK, meskipun belum mencakup rekomendasi akhir.
"Saran kita, sebaiknya KPK datang saja karena toh kalau KPK tidak datang masih ada jalur lain melalui RDP Komisi III. Sama hasilnya. Toh mereka menjawab juga. Jadi nggak ada salahnya mereka datang ke Pansus untuk mengklarifikasi hasil temuan pansus supaya lebih transparan," kata Junimart.