MA Tegaskan Tak Bisa Intervensi Putusan Hakim Kasus Novanto

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2017 | 09:57 WIB
MA Tegaskan Tak Bisa Intervensi Putusan Hakim Kasus Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak KPK sendiri saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) bagi Setya Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI