Pihak KPK sendiri saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) bagi Setya Novanto.
MA Tegaskan Tak Bisa Intervensi Putusan Hakim Kasus Novanto
Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2017 | 09:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
01 April 2025 | 17:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI