Setnov Tak Lagi Jadi Tersangka, KPK Masih Lakukan Evaluasi

Senin, 02 Oktober 2017 | 21:00 WIB
Setnov Tak Lagi Jadi Tersangka, KPK Masih Lakukan Evaluasi
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari hasil putusan Praperadilan yang menggugurkan penetapan status tersangka Setya Novanto, dalam kasus korupsi dana proyek pengadaan KTP elektronik.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya putusan praperadilan itu masih dipelajari untuk menentukan langkah KPK setelah Setnov tak lagi menjadi tersangka.

"Karena ada putusan praperadilan, tentu perlu diambil langkah-langkah, nah itu yang sedang dipertimbangkan oleh KPK langkah apa yang akan diambil," ujar  Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2017) malam.

Baca Juga: Driver Gojek Ini Kaget Penumpangnya Ternyata Musisi Legendaris

Priharsa menuturkan, KPK akan berhati-hati dalam mengambil langkah lanjutan pascaputusan praperadilan.

"Ini memang harus cermat dan hati-hati, dan tidak bisa terburu-buru. Perlu diingatkan, putusan ini baru praperadilan, jadi kami juga tidak mau tergesa-gesa dalam mengambil langkah," tukasnya.

Karenanya, kata Priharsa, KPK  tengah melakukan evaluasi dan kekinian belum memunyai kesimpulan terkait gugurnya predikat tersangka Setnov.

Meski begitu, Priharsa tetap kukuh KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka setelah melalui proesur legal.

"Sebenarnya, kami sangat yakin terhadap apa yang telah kami lakukan. Dalam hal ini penetapan tersangka yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur," tandasnya. 

Baca Juga: KPK Geledah Kediaman Mantan Bupati Konawe Utara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI