Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya belum pernah mencabut surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Agus memastikan surat pencegahan terhadap Novanto akan tetap diperpanjang, yang masa berlakunya akan habis pada 10 Oktober 2017.
"Surat pencekalan belum pernah dicabut, dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ujar Agus saat dihubungi, Senin (2/10/2017).
Agus menuturkan ketika itu KPK mengajukan surat pencegahan berpergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (10/9/2017).
Baca Juga: Golkar Sadar dengan Kontroversi Kebebasan Setya Novanto
Surat tersebut diajukan lantaran Novanto masih berstatus saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
"Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan (Novanto) menjadi saksi," kata dia.
Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut dua tersangka kasus korupsi e-KTP yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo yang baru ditetapkan menjadi tersangka pada pekan lalu.
"Beliau akan jadi saksi (Novanto) untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra," tandasnya.
Majelis Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan status tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak sah, Jumat (29/9/2017) sore. Hakim juga meminta kepada KPK supaya menghentikan penyidikan terhadap Ketua DPR.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Desak KPK Kembali Jerat Setya Novanto