Suara.com - DPRD Jakarta akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2017, Senin (2/10/2017). Sedianya, Perda tersebut disahkan pada Jumat (29/9/2017) lalu, namun pembahasan ditunda dan baru disahkan hari ini.
"Kepada forum rapat paripurna, apakah rancangan peraturan daerah tentang perubahan angagran pendapatan belanja daerah tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?" ujar Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi di ruang rapat paripurna, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Selanjutnya anggota DPRD Jakarta secara serentak menjawab setuju. Kemudian Prasetio mengetuk palu tiga kali tanda disahkannya Perda APBD-P 2017.
APBD-P Jakarta 2017 seber Rp71,89 triliun. Besar pendapatan daerah yang masuk dalam anggaran perubahan DKI 2017 adalah Rp62,59 triliun, sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp Rp 7,7 triliun.
Baca Juga: Soal APBD-P 2017, Djarot Ungkap Keberatannya Atas Permintaan DPRD
Setelah disahkan menjadi perda, gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap pelaksanaan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah Jakarta dapat dilaksanakan dengan baik dan selesai pada waktunya.
"Dan juga terwujud tertib administrasi di berbagai bidang, yang pada akhirnya memberikan manfaat terhadap kesejahteraan warga Kota Jakarta," kata Djarot.