Suara.com - Polisi menyebut Jonru Ginting mengakui mengunggah status di media sosial Facebook yang dianggap oleh pengacara Muannas Al -Aidid ada unsur ujaran kebencian.
"Intinya bahwa Jonru membenarkan dia menulis atau mengupload di dalam media sosialnya. Berkaitan dengan apa yang dituduhkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
Argo menambahkan pengakuan Jonru hasil dari pemeriksaan penyidik. Namun Jonru tidak merasa unggah pesan yang mengandung ujaran kebencian.
"Intinya dia mengakui dan menyampaikan bahwa menulis itu. Siapapun boleh ungkapkan yang dia sampaikan bukan ilmu pasti. Siapa pun boleh menafsir kan sesuai hati masing-masing," ujar Argo.
Baca Juga: Polisi: Silakan Kalau Jonru Ingin Ajukan Praperadilan
Jonru kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Melalui tim kuasa hukum Jonru, juga mempersiapkan langkah hukum dengan melakukan praperadilan terhadap status Jonru sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Jonru merupakan laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.