Perempuan Argentina Gelar Demonstrasi Protes Kriminalisasi Aborsi

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 02 Oktober 2017 | 15:47 WIB
Perempuan Argentina Gelar Demonstrasi Protes Kriminalisasi Aborsi
Ratusan perempuan dan aktivis di Buenos Aires, Argentina, menggelar aksi protes dan menuntut dekriminalisasi aborsi, Jumat (29/9/2017). [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan perempuan dan aktivis di Buenos Aires, Argentina, menggelar aksi protes dan menuntut dekriminalisasi aborsi.

Aksi yang diinisiasi sejumlah organisasi massa pada Jumat (29/9) pekan lalu tersebut, dipicu banyaknya kaum perempuan yang didakwa melakukan aksi kriminal ketika aborsi. Alhasil, banyak korban pemerkosaan yang justru dipenjara karena melakukan aborsi.

"Selain itu, peraturan kriminalisasi aborsi juga membuat perempuan harus diam-diam melakukan aborsi di klinik yang sebenarnya tidak aman dan membahayakan. Seharusnya, perempuan bisa aborsi secara legal di rumah-rumah sakit," tukas seorang aktivis seperti dilansir Telesurtv.com.

Baca Juga: Referendum, 90 Persen Rakyat Bercelona Pilih Merdeka dari Spanyol

Sejumlah perwakilan aksi itu berhasil memaksa anggota parlemen nasional Argentina untuk melakukan debat terbuka mengenai dekriminalisasi aborsi.

Dalam debat terbuka yang disiarkan stasiun televisi, para aktivis menegaskan aborsi adalah hak perempuan, terutama bagi korban pemerkosaan atau kehamilan yang membahayakan sang ibu.

Protes dan tuntutan serupa sebenarnya diutarakan kaum perempuan di kawasan Amerika Latin. Sebab, di kawasan itu, perempuan yang melakukan aborsi masih distigma.

Sehari sebelum aksi di Argentina, Kamis (28/9), kelompok-kelompok pemantau HAM berkumpul di Sao Paulo, Brasil, untuk mengampanyekan hak aborsi kaum perempuan.

Desakan kelompok-kelompok tersebut membuat parlemen Brasil mengagendakan revisi undang-undang kriminalisasi aborsi.

Baca Juga: WNI Tersangka Pembunuh Kakak Kim Jong Un: Aku Tak Bersalah

Brasil akan mengakomodasi keinginan kelompok itu agar kaum perempuan korban pemerkosaan berhak melakukan aborsi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI