Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Yuliana Firmansyah di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (4/9/2017).
"Kasus Allianz akan diperiksa tanggal 4 Oktober 2017 untuk Yuliana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Sementara untuk pemeriksaan tersangka mantan Direktur PT. Asurasi Allianz Life Indonesia Joachim Weesling dijadwalkan pada pekan depan.
"Kemudian untuk dirutnya (Joachim) Minggu depan. Penyidik punya agenda sendiri. Punya timeline kita ikuti saja," ujar Argo.
Dua mantan bos Allianz ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Joachim dan Yuliana. Surat pencekalan tersebut berlaku sejak 28 September 2017, selama 20 hari kedepan.
"Ini juga untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo.
Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
"Kasus Allianz akan diperiksa tanggal 4 Oktober 2017 untuk Yuliana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Sementara untuk pemeriksaan tersangka mantan Direktur PT. Asurasi Allianz Life Indonesia Joachim Weesling dijadwalkan pada pekan depan.
"Kemudian untuk dirutnya (Joachim) Minggu depan. Penyidik punya agenda sendiri. Punya timeline kita ikuti saja," ujar Argo.
Dua mantan bos Allianz ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Joachim dan Yuliana. Surat pencekalan tersebut berlaku sejak 28 September 2017, selama 20 hari kedepan.
"Ini juga untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo.
Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.