Suara.com - Dua perempuan tersangka pembunuh Kom Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, menepis seluruh tuduhan saat dihadirkan dalam persidangan di Malaysia, Senin (2/0/2017).
Kedua perempuan itu ialah Siti Aisyah (25) warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong (28) warga Vietnam.
Seperti diberitakan laman media daring berbahasa Inggris di Malaysia, The Star Online, keduanya menegaskan kepada hakim merupakan korban penipuan.
Baca Juga: Survei Median: 63,8 Persen Publik Ingin Presiden Baru
Aisyah maupun Thi Huong mengklaim, mereka hanya mengetahui bahwa direkrut untuk membuat lelucon dalam sebuah acara televisi.
Aisyah dan Thi Huong dalam sidang itu didampingi oleh penerjemah, karena keduanya tak bisa berbahasa Melayu Malaysia maupun Inggris.
Hakim kali pertama membacakan surat tuntutan kepada Aisyah. Setelah diterjemahkan oleh translator, Aisyah mengangguk tanda mengerti.
Setelahnya, ia mengatakan sesuatu kepada sang penerjemah, yang lantas disampaikan kepada hakim bahwa Aisyah mengakui tak bersalah.
Setelah surat tuntutan Aisyah, hakim membacakan surat tuntutan kepada Thi Huong yang memakai busana serba biru khas tahanan.
Baca Juga: Polisi: Silakan Kalau Jonru Ingin Ajukan Praperadilan
Sama seperti Aisyah, melalui penerjemah, Thi Huong mengakui tak bersalah membunuh Kim Jong Nam.