Suara.com - Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial Facebook, mengajukan gugatan praperadilan.
"Itu hak tersangka seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan, silakan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Menurut Argo, penyidik menetapkan Jonru sebagai tersangka sudah melalui mekanisme penyidikan, gelar perkara, dan terutama memunyai barang bukti.
Baca Juga: Prabowo Kapok Gaul dengan Elite Jakarta: Senyumnya Palsu!
"Kami kan ada lembaga yang mengatur, menguji bagaimana tindakan kepolisian itu profesional atau tidak, silakan diuji di praperadilan, itu merupakan hak," tukasnya.
Jonru menjadi tersangka dan ditahan karena dilaporkan pengacara Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.
Jonru disangkakan melanggarPasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.