Suara.com - Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyatakan sikap terkait vonis praperadilan yang menyatakan status tersangka Setya Novanto tidak sah.
Perwakilan dari BEM tersebut yakni BEM Universitas Indonesia, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung, BEM Universitas Padjajaran dan BEM Universitas Pendidikan Indonesia.
"Kami dari beberapa kampus, ada dari UI, dari Unpad, ITB, dan UPI, kami bersikap terhadap polemik yang terjadi terkait kasus e-KTP yang dalam hal ini, waktu Jumat kemarin (29/9/2017) kita tahu bersama bahwa Setya Novanto dibebaskan dari status tersangkanya berdasarkan hasil praperadilan," ujar Ketua BEM UI Mujab di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2017)
Mereka juga mengecam hasil sidang praperadilan terhadap Novanto serta mendesak KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka.
Baca Juga: Novanto Masih di Ranjang RS Premier, Pakai Sipet dan Infus
"Kami mendukung upaya KPK untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum terhadap Setya Novanto dengan mendesak KPK segera mentersangkakan kembali Setya Novanto dalam waktu dekat," kata dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyesalkan ada upaya perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK.
"Oleh karena itu kami dari UI, dari ITB, Unpad, dan UPI menyatakan sikap kami untuk menuntut DPR segera membubarkan Pansus hak angket. Kami menolak segala bentuk upaya pelemahan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia yang terjadi saat ini," kata dia.
Lebih lanjut Mujab mengatakan pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa terkait Pansus Hak Angket KPK dan Praperadilan Novanto pekan ini.
"Yang pertama terkait perpanjangan Pansus Hak Angket, yang kami tahu Pansus Hak Angket bukan untuk mengkoreksi KPK tapi untuk melemahkan KPK, kemudian yang ke dua untuk menyikapi praperadilan Setya Novanto, kami akan kabari (waktu unjuk rasa) entah hari Kamis atau Jumat. Untuk masalah tempat kami masih menunggu perkembangan isunya Insya Allah di antara KPK atau DPR," kata Mujab.
Baca Juga: Cerita Kolega yang Baru Jenguk: Novanto Masih Goyang
Di kesempatan yang sama, Presiden Keluarga Mahasiswa ITB Ardhi Rasy Wardhana menolak keberadaan Pansus Hak Angket KPK yang rekomendasinya berupaya melemahkan pemberantasan korupsi.
"Hak angket dan pansus diperpanjang dengan segala macam polemiknya. Di situ kami menegaskan bahwa kami di sini sama-sama menolak Hak Angket Beserta Pansus. Dan juga menolak isi rekomendasi yang terutama melemahkan pemberantasan korupsi," ucap Ardhy.
Aliansi Mahasiwa Anti Korupsi kata Ardhy juga mendesak KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia juga meminta KPK fokus memberantas kasus-kasus korupsi.
"Dari kami juga sama-sama mendesak KPK bagaimana caranya kembali menyuarakan aspirasi masyarakat terkait dicabutnya status tersangka Ketua DPR. KPK juga harus tetap fokus kepada seluruh permasalahan-permasalahan korupsi yang ada di masa lalu. Jadi bukan hanya terkait permasalahn korupsi yang ada saat ini yang banyak terjadi. Seperti banyak kasus-kasus besar yang sudah terjadi," tutur Ardhy.