KPK Periksa 6 Saksi Korupsi e-KTP untuk Tersangka Dirut QS

Senin, 02 Oktober 2017 | 12:23 WIB
KPK Periksa 6 Saksi Korupsi e-KTP untuk Tersangka Dirut QS
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa 6 orang saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Enam orang yang dipanggil sebagai saksi yakni Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Staf Keuangan PT Quadra Solution Siti Buktiana, Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, Wiraswasta Vidi Gunawan, mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintahan Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri Ekworo Boedianto dan swasta, Jasin Tanus.

"Hari ini ke enam orang saksi dijadwalkan pemeriksaan untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (2/10/2017).

Sebelumnya KPK menetapkan Anang Sugiana Sugihardjo menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.  Perannya Anang pada kasus ini yaitu pemberi uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto serta sejumlah anggota DPR lainnya lewat pengusaha Andi Agustinus.

Baca Juga: Setya Novanto "Bebas", KPK Komit Tetap Tangani e-KTP

Peran Anang terkuat dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiarto. Dalam sidang, Anang disebut-sebut diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp1 miliar oleh terdakwa Sugiharto. Selain itu, Anang juga diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp2 miliar untuk bantuan hukum.

PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium pelaksana dari proyek e-KTP. Perusahaan tersebut mengelola proyek dengan nilai Rp5,9 triliun bersama dengan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri dan PT Sandipala Arthaputra.

 Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI