Suara.com - Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial Facebook, Jonru Ginting mengklaim kesehatannya menurun setelah menjalani pemeriksaan saksi terlapor hingga menjadi tersangka sejak kamis (28/9/2017).
"Kondisi kesehatannya tadi malam terganggu. Dia mengalami batuk kemudian drop kekuatan tubuhnya. Karena berturut-turut menjalani pemeriksaan," kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro, Senin (2/10/2017).
Juju meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan lanjutan kliennya, Senin (2/10/2017) ini. Jonru mengklaim ingin berobat ke dokter.
"Ada jadwal pemeriksaan (hari ini), tapi kami minta tunda karena mempertimbangkan kesehatan terperiksa," ujar Juju.
Baca Juga: Jonru Akhirnya Resmi Ditahan oleh Polda Metro Jaya
"Harus diperiksa dokter dulu, artinya kamu menghendaki agar proses pemeriksaan seseorang sebagai saksi tersangka itu harus mempertimbangkan faktor-faktor kesehatan dan HAM," tambah Juju.
Kasus yang menjerat Jonru merupakan laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017. Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.