Suara.com - Pemetintah Provinsi Jakarta akan menarik mobil operasional yang digunakan DPRD Jakarta. Penarikan ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Perda tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta 101 mobil anggota dewan ditarik sebelum ia meneken Peraturan Gubernur tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
"Saya minta Pak Sekda (Saefullah), itu sebelum dikeluarin (Pergub), 101 mobil dewan itu harus ditarik dulu. Baru kita ganti dengan tunjangan transportasi," ujar Djarot di Lapangan Eks IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Baca Juga: DPRD Sahkan 3 Raperda, di Antaranya Atur Kenaikan Tunjangan
Ia tidak akan mengeluarkan Pergub yang salah satu poinnya soal tunjangan transportasi dewan, sebelum wakil rakyat Jakarta yang ada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, itu mengembalikan mobil operasional.
"Sebelum dikembalikan jangan dikeluarkan tunjangan transportasi itu, ya dong. Supaya pertanggungjawabannya jelas," kata Djarot.
Masing-masing anggota DPRD Jakarta periode 2014-2019 dapat mobil operasional Toyota Altis.
Setelah mobil tersebut dikembalikan, Djarot meminta langsung dilelang. Ia tidak ingin lelang baru dilakukan setelah masa jabatan wakil rakyat selesai.
"Jangan menunggu 5 tahun, harus langsung dilelang. Itu juga masih belum sepakat," kata dia.
Baca Juga: BKD Evaluasi Penaikan Tunjangan Damkar DKI Jakarta