Suara.com - Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh membunuh saudara lelaki pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, menyatakan dirinya tak bersalah.
Jawaban itu disampaikan Aisyah dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/10/2017).
Hal serupa juga disampaikan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam, dalam persidangan yang sama, yang turut pula dituduh ikut serta membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi VX, racun kimia yang dilarang PBB, pada wajah korban di Bandara Internasional Kuala Lumpur KLIA 2, 13 Februari lalu.
Baca Juga: Suarez Tertangkap Kamera Robek Seragam Barcelona, Ini Penyebabnya
Sementara itu, dilaporkan media The Malaysian Insight, kedutaan besar Indonesia di Malaysia mengirim tim spesialis di bidang bahan kimia dan racun untuk memantau persidangan.
Pihak berwenang Indonesia tidak yakin racun VX jadi penyebab kematian dari Kim Jong Nam.
"(Para spesialis) akan mengamati (persidangan) karena mereka ragu bahwa bahan kimia tersebut dapat membunuh," ujar seorang sumber dari kedubes Indonesia kepada The Malaysian Insight.
Foto: Kim Jong Nam dan Kim Jong Un. [AFP]
Baca Juga: ISIS Klaim Dalangi Penikaman Dua Perempuan di Marseille
Siti Aisyah dan Doan tiba di gedung pengadilan pada pukul 8.00 pagi waktu setempat. Keduanya tampak mengenakan rompi anti-peluru dengan pengawalan ketat pasukan khusus kepolisian Malaysia.