Suara.com - Undang-undang yang melarang penggunaan cadar bagi perempuan Muslim di ruang publik mulai berlaku di Austria, pada Minggu (1/10/2017). Karenanya, polisi langsung menindak mereka yang masih memakai cadar di tempat umum.
Seorang muslimah yang menggunakan cadar di Kota Zell am See, Austria merupakan satu dari mereka yang kena razia petugas. Daily News melaporkan, perempuan itu diminta pertugas agar membuka cadarnya.
Si perempuan dengan terpaksa akhirnya membuka cadarnya di depan umum.
Menurut UU yang baru berlaku ini, wajah seseorang harus terlihat dari garis rambut hingga ke dagu. Pelanggar bakal kena sanksi berupa denda 150 euro. Namun, cadar masih dibolehkan dipakai di acara-acara tradisi budaya.
Larangan penggunaan cadar disahkan jelang pemilihan umum pada akhir bulan ini yang bisa jadi keuntungan Partai Kebebasan dari sayap kanan.