Suara.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara menetapkan wartawan bernama Boni Lerek yang bekerja di salah satu media daring lokal Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Bupati Raymundus Fernandes.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Nyoman GD Arya mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada wartawan tersebut pada pekan lalu.
"Kami sudah kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan bahwa BL adalah tersangka dan Senin (2/10) sudah akan dilakukan pemeriksaan," katanya, dikutip dari Antara, Minggu (10/1/2017).
Penetapan BL menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi, di antaranya saksi ahli bahasa dari Universitas Nusa Cendana serta Universitas Timor Kefamenanu.
Kepolisian juga meminta keterangan terhadap saksi ahli lainnya yakni dari Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Kupang yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik serta saksi ahli dari organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia NTT.
Tersangka sendiri lanjutnya dikenakan pelanggaran terhadap UUD ITE dan dan soal penahanan terhadap tersangka masih menunggu kebijakan sari pimpinan Polres TTU.
Sebelumnya, Bupati TTU melaporkan wartawan tersebut karena dugaan melakukan pencemaran nama baik dengan memvonis dirinya terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan senilai Rp47,5 miliar. Padahal, kasus itu sudah dihentikan pendidikannya oleh pihak kepolisian.
Raymundus yang juga salah satu calon Gubernur NTT yang akan bertarung dalam pilkada 2018 nanti mengaku sebelum dirinya menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum wartawan tersebut, dirinya sudah memberikan waktu 1 x 24 jam kepada oknum wartawan bersangkutan untuk menyiarkan berita klarifikasi.
"Namun hal itu tidak ada respon dari yang bersangkutan sehingga melalui kuasa hukum saya, saya melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian," kata dia.