Suara.com - Lelaki asal Afrika Selatan bernama Ntando Mankungwini (23) dinyatakan hakim Pengadilan Tinggi Mount Fletcher, Provinsi Eastern Cape, terbukti berhubungan intim dengan seekor keledai.
Ntando Mankungwini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman penjara selama 12 bulan.
Otoritas Penuntut Nasional atau NPA Afrika Selatan menyambut baik vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ntando Mankungwini.
Dilansir dari Dailymail.co.uk, Ntando Mankungwini mengaku melakukan hubungan intim dengan keledai atas suruhan dukun.
Ia percaya menyetubuhi keledai akan membuat tubuhnya makin kuat dan bugar.
Tapi, alasan tersebut tetap tak dapat diterima akal sehat. Juru bicara regional Otoritas Penuntut Nasional Luxolo Tyali mengapresiasi putusan hakim.
Penangkapan Mankungwini bermula adanya warga yang curiga akan gerak-geriknya. Lelaki itu kemudian tertngkap basah pemilik keledai. Semula, dia disangka hendak mencuri.
Warga yang kesal dengan perbuatan Ntando Mankungwini sempat memukulinya.