Siap-siap Sakit Perut, Ngakak Baca Cuitan Netizen ke Novanto

Siswanto Suara.Com
Minggu, 01 Oktober 2017 | 12:14 WIB
Siap-siap Sakit Perut, Ngakak Baca Cuitan Netizen ke Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Foto Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang tengah berada di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, viral di media sosial beberapa hari menjelang praperadilan yang diajukannya diputuskan hakim tunggal Cepi Iskandar.

Foto Novanto ketika dijenguk anggota Golkar Endang Srikarti Handayani memicu ejekan dari netizen. Pasalnya, mereka melihat kejanggalan dalam foto karena pada layar penunjuk detak jantung garisnya lurus alias menandakan tak ada detak jantung.

Kabarnya, ejekan netizen membuat sebagian kawan Novanto geram, terutama karena foto Novanto yang belum diketahui siapa yang membuat itu diunggah media mainstream.

Belum kelar urusan foto Novanto yang dinilai janggal, publik terhenyak dengan putusan hakim tunggal Cepi pada Jumat (29/9/2017). Hakim Cepi mengabulkan permohonan praperadilan Novanto. Status tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditetapkan KPK pun gugur.

Sebagian netizen kembali bereaksi keras. Mereka menggunakan berbagai ungkapan untuk menyindir Novanto yang akhirnya lepas dari jeratan hukjm.

"Setya novanto kalo janjian nongkrong tapi ngaret, yang minta maaf temen2nya krn udh dateng duluan. #ThePowerOfSetNov," tulis netizen.

Netizen yang lain tak kalah kocak untuk menggambarkan reaksinya atas apa yang terjadi.

"Setya Novanto ketoilet ketika nonton bioskop, filmnya dipause. #ThePowerOfSetnov," tulisnya.

Ada begitu banyak netizen yang menyampaikan respon dengan berbagai ungkapan bernada sarkastik.

"Setya novanto Ikut acara dunia Lain, setanya yang diuji nyalinya #ThePowerOfSetyaNovanto," tulis netizen.

Netizen lain menambahkan:

"Setya Novanto kuliah dapat IP 0.99,Rektornya di pecat jadi ibu kantin. #ThePowerofSetyaNovanto #ThePowerOfSetnov."

Mungkin Novanto kesal, mungkin juga cuma ngakak kalau membaca ungkapan-ungkapan netizen yang menyindirnya.

"Setya Novanto ketinggalan nonton live moto GP, startnya diulang lagi #ThePowerofSetyaNovanto," tulis netizen.

"#Setyanovanto kuliah lebih dari 7 tahun, Dosennya yang DO. #ThePowerOfSetnov," netizen lain menambahkan.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M. Massardi menilai keputusan hakim Cepi Iskandar sudah tepat. 

"Keputusan berani hakim Cepi Iskandar ini seperti langkah kuda dalam dunia catur yang langsung menghentikan manuver politik vulgar KPK," kata Adhie, Sabtu (30/9/2017).

Adhie sudah memprediksi status tersangka yang disandang Novanto akan dibatalkan dalam sidang praperadilan.

"Saya memang tidak tahu apakah Setnov terlibat skandal korupsi e-KTP atau tidak. Tapi cara KPK mengincar Ketua DPR ini tendensi politiknya sangat kental dan vulgar," katanya.

Mantan juru bicara K.Abdurrachman Wahid menilai KPK sarat politik sejak mengumumkan pencegahan Novanto pada 9 April 2017. 

"Kita tahu orang dicekal KPK kan belum tentu bersalah. Lihat saja Sunny Tanuwidjaya dan Aguan yang kemudian bebas tanpa penjelasan lebih lanjut. Tapi yang menjadi dasar dalam kasus Setnov KPK berpolitik itu terlihat dari dampak yang ditimbulkan," kata Adhie.

Sesuai perkiraan ICW, praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Perkiraan ini, menurut peneliti hukum ICW Lalola Easter bukan tanpa dasar, karena sepanjang proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, ICW mencatat ada enam kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut adalah, pertama, hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Novanto dalam korupsi e-KTP, kedua akim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK, ketiga hakim menolak eksepsi KPK, keempat hakim mengabaikan permohonan Intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara, kelima hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan; dan keenam laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan.

Lalola mengatakan keenam kejanggalan tersebut penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan Novanto akan dikabulkan hakim Cepi, sebelum akhirnya putusan itu dibacakan di hadapan sidang.

Salah satu dalil Hakim Cepi Iskandar yang dinilai Lalola paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain.

Dengan dalil tersebut, kata Lalola, artinya hakim Cepi mendelegitimasi putusan majelis hakim yang memutus perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang notabenenya sudah berkekuatan hukum tetap. Padahal, kata Lalola, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim, dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan.

Selain kejanggalan-kejanggalan di atas, kata dia, dikabulkannya permohonan praperadilan ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas, termasuk dengan proses yang berjalan pada Pansus Angket KPK di DPR.

Putusan praperadilan ini dikhawatirkan akan menjadi dasar bagi Pansus Angket untuk mengeluarkan rekomendasi yang bukan saja kontra-produktif dengan upaya pemberantasan korupsi, tapi juga melemahkan KPK.

Terlepas dari legalitas perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, bukan tidak mungkin rekomendasi yang akan dikeluarkan nanti dilakukan juga berdasarkan hasil putusan praperadilan ini, kata Lalola.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI