Siap-siap Sakit Perut, Ngakak Baca Cuitan Netizen ke Novanto

Siswanto Suara.Com
Minggu, 01 Oktober 2017 | 12:14 WIB
Siap-siap Sakit Perut, Ngakak Baca Cuitan Netizen ke Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita tahu orang dicekal KPK kan belum tentu bersalah. Lihat saja Sunny Tanuwidjaya dan Aguan yang kemudian bebas tanpa penjelasan lebih lanjut. Tapi yang menjadi dasar dalam kasus Setnov KPK berpolitik itu terlihat dari dampak yang ditimbulkan," kata Adhie.

Sesuai perkiraan ICW, praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Perkiraan ini, menurut peneliti hukum ICW Lalola Easter bukan tanpa dasar, karena sepanjang proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, ICW mencatat ada enam kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut adalah, pertama, hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Novanto dalam korupsi e-KTP, kedua akim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK, ketiga hakim menolak eksepsi KPK, keempat hakim mengabaikan permohonan Intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara, kelima hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan; dan keenam laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan.

Lalola mengatakan keenam kejanggalan tersebut penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan Novanto akan dikabulkan hakim Cepi, sebelum akhirnya putusan itu dibacakan di hadapan sidang.

Salah satu dalil Hakim Cepi Iskandar yang dinilai Lalola paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain.

Dengan dalil tersebut, kata Lalola, artinya hakim Cepi mendelegitimasi putusan majelis hakim yang memutus perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang notabenenya sudah berkekuatan hukum tetap. Padahal, kata Lalola, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim, dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan.

Selain kejanggalan-kejanggalan di atas, kata dia, dikabulkannya permohonan praperadilan ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas, termasuk dengan proses yang berjalan pada Pansus Angket KPK di DPR.

Putusan praperadilan ini dikhawatirkan akan menjadi dasar bagi Pansus Angket untuk mengeluarkan rekomendasi yang bukan saja kontra-produktif dengan upaya pemberantasan korupsi, tapi juga melemahkan KPK.

Terlepas dari legalitas perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, bukan tidak mungkin rekomendasi yang akan dikeluarkan nanti dilakukan juga berdasarkan hasil putusan praperadilan ini, kata Lalola.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI