KPK Bawa 7 Koper Diduga Dokumen Usai Periksa Rumah Abun

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 30 September 2017 | 22:39 WIB
KPK Bawa 7 Koper Diduga Dokumen Usai Periksa Rumah Abun
Kantor KPK dengan spanduk raksasa [Suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tujuh koper diduga berisi dokumen usai menggeledah rumah Heri Susanto Gun alias Abun, salah satu tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Penyidikan lembaga antirasuah itu keluar dari rumah yang berada di Jalan Danau Toba Nomor 9 Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu malam (30/9/2017) sekitar pukul 20.00 Wita, setelah melakukan penggeledahan selama sekitar tujuh jam.

Kendati tim penyidik KPK yang didampingi beberapa aparat kepolisian sudah tiba di rumah Abun sekitar pukul 11.00 Wita, tetapi mereka baru bisa masuk rumah yang diduga juga sebagai kantor itu sekitar pukul 13.00 Wita.

KPK terpaksa menggunakan jasa tukang kunci, karena berkali-kali pintu pagar rumah tergembok itu diketok, tidak ada jawaban dari penghuni rumah.

Menurut Joni, petugas keamanan rumah Abun, awalnya tim KPK hanya berjumlah tujuh orang, namun menjelang sore ada tambahan personel hingga total menjadi 14 orang.

"Saya sempat melihat mereka memasuki ruangan bos (Abun) dan sejumlah ruangan lain yang memang dijadikan kantor," katanya.

Menurut Joni, saat pemeriksaan berlangsung, istri Abun berada dalam rumah. Namun, ia tidak melihat ada penyitaan telepon genggam saat KPK menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.

Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Heri Susanto Gun sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma.

Abun yang dikenal sebagai pemilik banyak usaha di Kaltim itu, saat ini juga masih menjalani proses hukum dalam kasus pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda.

Selama empat hari berturut-turut pada 26-29 September, tim penyidik KPK telah memeriksa dan menggeledah sejumlah kantor dinas atau instansi di lingkup Pemkab Kutai Kartanegara untuk mencari barang bukti lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI