Suara.com - Gerakan Muda Partai Golkar tak kaget dengan putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) kemarin. Sebab, Setya Novanto dikabarkan sudah bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, 22 Juli 2017 di Surabaya.
"Dan informasi yang kami dapatkan bahwa itu adalah dalam rangka membicarakan atau melakukan pendekatan kepada lembaga peradilan untuk bisa menang di praperadilan. Dan nyatanya akhirnya memang menang," kata Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia di D'Hotel, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Menurut Doli, informasi lain yang turut mendukung Novanto menang dalam praperadilan yang diputuskan oleh Cepi Iskandar itu adalah dari DPR. Di mana ada sejumlah anggota DPR yang mengajak taruhan miliaran rupiah satu dengan yang lain, bahwa Novanto pasti menang.
"Yang kedua, ingin mengulang saja, kami juga sering mendapatkan informasi ada para anggota DPR yang mengajak taruhan dengan anggota DPR yang lainnya, bahkan jumlahnya puluhan miliar, dan menyakini bahwa Setya Novanto ini akan menang," katanya.
Baca Juga: PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto
Doli juga mengaku sudah mendapatkan informasi dari pejabat pemerintahan.
"Ketiga, banyak pejabat-pejabat dari pemerintahan, terutama dari partai-partai pendukung pemerintahan yang menyampaikan kepada pengurus Golkar, bahwa Setya Novanto akan menang," katanya.
Sementara informasi yang paling akhir didapat oleh Doli adalah empat hari sebelum putusan praperadilan dibacakan oleh hakim Cepi. Informasi tersebut diakui Doli berasal dari Akbar Tanjung.
"Makanya, terakhir saya sudah sampaikan kemarin, saya tiga-empat hari sebelum putusan praperadilan itu, Pak Akbar Tanjung menanyakan kepada saya, apakah betul bahwa Setya Novanto itu sudah pasti menang? Menang empat hari sebelum putusan," kata Doli.
"Karena beliau mendapatkan informasi dari Profesor Mahfud MD, yang pada saat itu sedang bersama-sama di pernikahan Pak Zulkifli Hasan, dan Prof Mahfud mendapatkan informasi itu dari Pak Zulkifli Hasan yang menyatakan bahwa Pak Setya Novanto nanti pada tanggal 29 itu akan menang, dan karena 99 persen diatur," lanjut Doli.
Baca Juga: Setya Novanto "Bebas", KPK Komit Tetap Tangani e-KTP
Doli mengatakan, apabila informasi yang didapatnya tersebut benar, maka putusan pengadilan akan menjadi cerita buruk bagi lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
"Coba bayangkan kalau indikasi-indikasi informasi itu benar, berarti kan ada putusan pengadilan yang sudah ditentukan di luar ruang sidang pengadilan. Ini adalah preseden yang sangat buruk buat hukum, aib buat bangsa Indonesia dan buat pemerintahan Jokowi. Jadi orang gampang mengangkangi hukum," katanya.
Padahal kata Doli, GMPG sudah mencium indikasi keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dalam kasus mega korupsi e-KTP sejak lama. Di mana pada tanggal 9 Maret 2017, nama Novanto disebut dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah menjadi terpidana karena sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor.
"Mulai sejak itu juga teman-teman GMPG melakukan gerakan sampai kemudian mendeklarasikan gerakan Golkar bersih," tutup Doli.