"Coba bayangkan kalau indikasi-indikasi informasi itu benar, berarti kan ada putusan pengadilan yang sudah ditentukan di luar ruang sidang pengadilan. Ini adalah preseden yang sangat buruk buat hukum, aib buat bangsa Indonesia dan buat pemerintahan Jokowi. Jadi orang gampang mengangkangi hukum," katanya.
Padahal kata Doli, GMPG sudah mencium indikasi keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dalam kasus mega korupsi e-KTP sejak lama. Di mana pada tanggal 9 Maret 2017, nama Novanto disebut dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah menjadi terpidana karena sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor.
"Mulai sejak itu juga teman-teman GMPG melakukan gerakan sampai kemudian mendeklarasikan gerakan Golkar bersih," tutup Doli.
Baca Juga: PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto