Suara.com - Aparat Kepolisian Daerah Maluku mengungkap pelaku yang diduga membuang jasad bayi berjenis kelamin perempuan di Sungai Waitomu, kawasan Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Wanita muda yang diduga sebagai pemilik jasad bayi yang dibuang pada Jumat (29/9) kemarin telah diamankan dan sekarang masih menjalani proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Richard Tatuh di Ambon, Sabtu (30/9/2017).
Pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan muda berinisial NP (21), warga Kelurahan Batugajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Penangkapan NP oleh polisi dilakukan setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap saksi Vence Kempa yang pertama kali menemukan jasad bayi perempuan dalam bungkusan karung plastik putih yang dibuang seseorang di bawah Jembatan Waitomu.
Awalnya saksi Vence sedang membakar sampah di tepi sungai sekitar pukul 05.30 WIT dan melihat seorang wanita sementara berjalan menuju arah sungai sambil membawa bungkusan karung berwarna putih. Perempuan tersebut sempat ditegur saksi dan dia mengatakan hendak membuang sampah.
Baca Juga: Haru, Ibu Diadili di Sidang, Bayinya Lapar dan Disusui Orang Lain
"Satu jam kemudian saksi Vence ingin melihat isi bungkusan karung tersebut dan ternyata dia mendapati sesosok jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang masih lengkap dengan tali pusarnya," kata Richard.
Jasad korban terbungkus rapi dengan kain tirai jendela berwarna putih hijau muda, serta terdapat pakaian dalam perempuan dan kaos oblong yang dikemas dalam dua lapis karung plastik putih bergaris merah biru.
Saksi kemudian memberitahukan temuan jasad bayi ini kepada seorang tukang ojek, lalu dilaporkan ke Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sehingga polisi bisa meringkus MS alias Ona, pelaku yang membuang jasad bayi dan akhirnya terungkap sebagai pemilik jasad bayi. (Antara)