Pertama berisi, dimana kau, mulai saat ini hati-hati urus binik sebelum datang ajalmu ya. Kedua, aku kawanmu juga, gak kau pandang lagi sekelilingmu.Tapi satu hal, keluar anakku, selamat jalan kau dan keluargamu.Ketiga, orang kecil memang begitu," ujar Palomo di kantor Ombudsman perwakilan Sumut, Selasa (26/9/2017).
Ombudsman Perwakilan Sumut menemukan adanya siswa "siluman" atau masuk secara ilegal di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, tanpa melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring yang telah ditentukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan menerima siswa gelap tersebut, diduga sebanyak 180 siswa, dan SMA Negeri 13 sebanyak 72 siswa tanpa jalur PPDB daring. (Antara)