PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto

Sabtu, 30 September 2017 | 13:06 WIB
PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI Perjuangan menyikapi dengan positif putusan hakim tunggal Cepi Iskandar terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Melalui Sekretaris Jenderalnya, Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati putusan Cepi Iskandar.

Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto, sehingga status tersangka korupsi e-KTPnya resmi dibatalkan.

"Sebenarnya di dalam ranah hukum pengadilan, itu sifatnya kan mandiri. Merdeka di dalam mengambil keputusan. Ya, kita hormati," kata Hasto saat hadir dalam membuka acara Rapat Koordinasi Bidang Pariwisata PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

PDI Perjuangan juga menghormati upaya hukum yang siap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menanggapi putusan tersebut. Hasto mengatakan, semua itu sudah memiliki jalur hukumnya sendiri.

Baca Juga: Setya Novanto "Bebas", KPK Komit Tetap Tangani e-KTP

"Demikian pula kita hormati terhadap upaya KPK untuk melakukan tinjauan kembali terhadap seluruh fakta-fakta hukum. Itu merupakan proses yang memang diatur," katanya.

Hasto menegaskan yang diharapkan PDI Perjuangan dalam penegakan hukum saat ini adalah berlandaskan pada keadilan.

"Yang diharapkan oleh PDIP adalah hukum harus berdiri di atas keadilan, dan semua pihak baik itu aparat penegak hukum, baik itu lembaga peradilan, harus mengedepankan keadilan yang sebenar-benarnya dan juga sesuai dengan mekanisme hukum. Itulah yang kami harapkan dan PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang terjadi terkait dengan kasus Bapak Setya Novanto," kata Hasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI