Novanto Lepas dari KPK, Bambang: Ini Bukti Aris Budiman Benar

Jum'at, 29 September 2017 | 21:19 WIB
Novanto Lepas dari KPK, Bambang: Ini Bukti Aris Budiman Benar
Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menilai putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan pernyataan Direkrut Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman tidak mengada-ngada.

"Tentu kita masih ingat, sebuah majalah mingguan menulis secara intuitif bahwa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman satu-satunya yang meyakini bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur," kata Bambang di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Bambang berharap keputusan hakim tunggal Cepi dihormati oleh semua pihak.

"Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," ujar Bambang.

Menurut Bambang sejak awal KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri dalam memproses Novanto. Dalam proses penyidikan, kata dia, KPK tidak mencari bukti baru atau bukti lain.

"Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto," tutur Bambang.

Menurut Bambang menggunakan keterangan atau kesakskan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri Novanto sama sekali tidak salah. Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama.

"Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas. Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah," kata Novanto.

Bambang menilai dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, KPK beberapakali melakukan kecerobohan. Menurut Bambang publik masih ingat pada awal penyidikan, KPK langsung mengumumkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari e-KTP.

"Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai. Bahkan, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK," ujar Bambang.

Bambang berharap KPK jangan menggunakan agenda pemberantasan korupsi untuk pencitraan atau membuat gaduh.

"Penanganan kasus korupsi harus mengutamakan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI