Suara.com - Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebecian melalui media sosial Facebook, pada Jumat (29/9/2017). Status tersangka itu diberikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pengacara Jonru, Juju Purwantoro menilai proses pemeriksaan Jonru, Kamis (29/9/2017) sore, hingga Jumat (29/9/2017) dini hari terlalu begitu cepat. Dinihari itu juga Jonru ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami awal pemeriksaan kemarin pukul 16.30 WIB sebagai terlapor. Jadi artinya masih saksi. Dari pemeriksaan itu sampai dinihari, jam dua pagi statusnya jadi tersangka, begitu cepat," kata Juju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka Jonru, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, dibawa penyidik ke rumahnya di Daerah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Penyidik melakukan penggeledahan rumah dan mengambil sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Dua Alasan Polisi Jadikan Jonru Tersangka Ujaran Kebencian
"Disita satu laptop, satu hardisk, dan ada juga buku yang beredar di publik, isinya pengalamanan tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat aksi 212 lalu dibawa polisi," kata Juju.
Selanjutnya, setelah mengambil sejumlah barang bukti, penyidik kembali membawa Jonru ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 05.00 WIB. Namun penyidik tidak langsung memeriksa Jonru yang sudah berstatus tersangka.
"Baru sore ini dilanjutkan pemeriksaan klien kami. Dengan status sebagai tersangka," ujar Juju.
Juju menilai polisi terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka kliennya.
"Harusnya melalui prosedur penyidikan dulu, jangan tiba-tiba belum 24 jam langsung ditentukan sebagai tersangka, kemudian masuk keproses penyidikan kami tidak tahu apakah polisi sudah lakukan gelar perkara," tutup Juju.
Baca Juga: Jonru Ginting Jadi TSK dan Langsung Dijebloskan ke Penjara
Kasus yang menjerat Jonru merupakan laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.