Novanto Lepas, KPK Kecewa: Penanganan E-KTP Jadi Terhambat

Jum'at, 29 September 2017 | 19:00 WIB
Novanto Lepas, KPK Kecewa: Penanganan E-KTP Jadi Terhambat
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif kecewa dengan keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan Setya Novanto dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), sore. Syarif mengatakan perkembangan ini akan menghambat proses penyelesaian kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
 
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," kata Syarif di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
 
Kendati demikian, KPK tetap menghargai keputusan hakim tunggal Cepi.
 
Terkait pertimbangan hakim Cepi yang mengatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah, KPK akan mempelajarinya.
 
"KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini," katanya.
 
Syarif menegaskan KPK komitmen untuk mengungkapk kroupsi e-KTP. Sebab, banyak pihak yang diduga terlibat.
 
"Ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum.Terutama karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk  dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi," kata Syarif.
 
Hakim Cepi mengabulkan sebagian gugatan Novanto, dengan demikian status tersangka Novanto gugur.
 
"Mengadili, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengadili permohonan praperadilan pemohon dikabulkan sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto jika sedang berjalan,"  kata Cepi dalam amar putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI