Ditemui Pendemo 299, Fadli Zon Promo Gerindra Tolak Perppu Ormas

Jum'at, 29 September 2017 | 18:07 WIB
Ditemui Pendemo 299, Fadli Zon Promo Gerindra Tolak Perppu Ormas
Audiensi dengan perwakilan massa demo 299 di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Jumat (29/9/2017). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih jauh, Politisi Partai Gerindra tak mengetahui persis fraksi-fraksi yang mendukung atau menolak adanya Perppu terkait pembubaran Ormas. Namun ia menegaskan partai yang diketuai Prabowo Subianto menolak penerbitan Perppu Ormas.

"Sejauh ini kita belum tahu persis siapa yang mendukung? Dan siapa yang menolak? Baru kita akan ketahui pada pertengahan Oktober baru diparipurnakan. Kami sendiri termasuk yang ikut menolak Perppu sejak awal, atas nama Gerindra kami menolak Perppu ini," tutur dia.

Fadli pun meminta masyarakat untuk menyampaikan kepada fraksi agar menolak adanya Perppu ormas. Ia berharap semua fraksi menolak Perppu terkait pembubaran Ormas.

"Apa yang dibacakan akan kami sampaikan kepada fraksi-fraksi yang ada. Yang akan memutuskan adalah partai-partai yang ada di DPR dan tentu dikendalikan fraksi dan parpol. Sehingga kita tahu posisioning-nya mudah-mudahan ada keajaiban Perppu Ormas ini akan ditolak oleh mayoritas fraksi yang ada," kata dia.

Baca Juga: Dua Pimpinan DPR Terima 'Curhat' Pendemo 299

Ia menambahkan, pemerintah sudah menetapkan Tap MPRS nomor 25 Tahun 1966 dan UU nomor 27 Tahun 1999 yang menolak kebangkitan penyebaran ajaran komunisme, Marxisme, Lenimisme.

"Tap MPRS itu sudah final, tak mungkin bisa dicabut, sekarang tinggal pemerintah, harus menjalankan UU yang ada. Patut dikoreksi bila ada usaha membangkitkan komunisme atau PKI, saya kira harus diwaspadai, kewaspadaan terhadap komunisme sejalan dengan UU. Karena itu menurut saya kita memang menyampaikan kembali pada rakyat, apa yang dilakukan PKI itu merupakan penghianatan. Ada pemberontakan 1948 dan 1965, Nazi di Jerman, partai itu nggak boleh lagi hidup," tandasnya.

Usai melakukan audiensi, Perwakilan Aksi 299 menyerahkan Resolusi Aksi Bela Islam 299 yakni berisi pertama Perppu nomor 2 Tahun 2017 nyata-nyatanya bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, 2 , 3 dan UU 1945. Kedua pemerintah harus bersikap tegas membendung gejala-gejala kebangkitan PKI. TAP MPRS no. XXV tahun 1966 sampai sekarang tetap berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI