Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto, Jumat (29/9/2017), sore.
"Mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon Setya Novanto," kata Cepi.
Cepi mengatakan penetapan status tersangka kepada Ketua Umum Partai Golkar tidak sesuai prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang tidak dikabulkan oleh hakim atas permohonan Novanto terkait penyelidik dan penyidik yang tidak sah. Sebab, dalam undang-undang hal tersebut sudah diatur dengan jelas.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi optimistis Cepi menolak gugatan Novanto.
Tapi, seandainya pengadilan mengabulkan gugatan Novanto, biro hukum sudah menyiapkan langkah. KPK, katanya, bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk memeriksa Novanto lagi.
Menurut Setiadi hal ini sudah diatur dalam amar Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan, KPK menyampaikan 700 barang bukti dalam berbagai bentuk, di antaranya surat dan rekaman.
KPK menekankan telah menerapkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KPK yang menyebutkan ada bukti permulaan cukup dan minimal dua untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka.