Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan tak perlu menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan peran Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang kini sedang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Menurut Nurdin peran Novanto cukup dikerjakan oleh ketua harian dan sekretaris jenderal.
"Saya kan ketua harian. Jadi apapun kebijakan DPP, maka itu ketua harian memegang peranan yang penting dan strategis dalam melakukan dan melaksanakan daripada amanah munas," kata Nurdin di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017).
Pernyataan Nurdin sekaligus menepis rumor yang menyebutkan Novanto akan digantikan pelaksana tugas.
"Saya cukup sebagai ketua harian. Tidak perlu jadi plt," ujar Nurdin.
Menurut Nurdin peran ketua harian tidak ada bedanya dengan pelaksana tugas. Sebab, dalam rapat pleno tanggal 18 Juli 2017, ketua umum menunjuk ketua harian bersama Sekretaris Jenderal Idrus Marham untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
"Ketua harian sudah menjalankan tugas dengan baik dan hari ini sudah saya jalankan sejak tanggal 18 Juli setelah keputusan rapat pleno itu," tutur Nurdin.
"Tanda tangan suratnya juga ketua harian. Kalau ada hal yang strategis Ketua Umum. Pilkada-pilkada juga ketua harian tanda tangan bersama sekjen. Jadi tidak ada kok kendala administrasi," Nurdin menambahkan.
"Saya kan ketua harian. Jadi apapun kebijakan DPP, maka itu ketua harian memegang peranan yang penting dan strategis dalam melakukan dan melaksanakan daripada amanah munas," kata Nurdin di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017).
Pernyataan Nurdin sekaligus menepis rumor yang menyebutkan Novanto akan digantikan pelaksana tugas.
"Saya cukup sebagai ketua harian. Tidak perlu jadi plt," ujar Nurdin.
Menurut Nurdin peran ketua harian tidak ada bedanya dengan pelaksana tugas. Sebab, dalam rapat pleno tanggal 18 Juli 2017, ketua umum menunjuk ketua harian bersama Sekretaris Jenderal Idrus Marham untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
"Ketua harian sudah menjalankan tugas dengan baik dan hari ini sudah saya jalankan sejak tanggal 18 Juli setelah keputusan rapat pleno itu," tutur Nurdin.
"Tanda tangan suratnya juga ketua harian. Kalau ada hal yang strategis Ketua Umum. Pilkada-pilkada juga ketua harian tanda tangan bersama sekjen. Jadi tidak ada kok kendala administrasi," Nurdin menambahkan.