Pendukung Novanto Berloreng Mulai ke Pengadilan, Penjagaan Ketat

Jum'at, 29 September 2017 | 15:57 WIB
Pendukung Novanto Berloreng Mulai ke Pengadilan, Penjagaan Ketat
Pendukung Setya Novanto di Pengadilan Jakarta Selatan. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi akan memutuskan hasilnya, Jumat (29/9/2017) pukul 16.00 WIB. Saat ini massa pendukung Ketua Umum Partai Golkar tersebut sudah mulai mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sudah ada puluhan orang yang mengenakan seragam merah khas organisasi sayap Golkar, Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

Mereka tidak diizinkan untuk masuk ke halaman gedung PN Jaksel, karena pintu dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Mereka hanya duduk-duduk tanpa melakukan aksi di depan pagar tembok gedung PN Jaksel.

Selain dari SOKSI, massa yang lainnya berasal dari Angkatan Muda Partai Golkar. Terlihat beberapa orang yang menggunakan seragam loreng hitam-cokelat-kuning sudah ada di depan gedung PN Jaksel.

Baca Juga: Doli: Novanto Tak Perlu Mundur, Golkar Bisa Memberhentikan

Di pihak lain, ratusan polisi sudah disiagakan untuk mengamankan jalan persidangan dari gangguan massa pendukung Novanto dan pihak lainnya. Mereka tampak ketat menjaga pintu masuk. Sekitar 5-10 orang berada di depan pintu gerbang untuk memastikan identitas orang yang masuk ke dalam gedung Pengadilan.

Sementara di pihak lain, situasi ruang sidang yang akan dipakai dalam memutuskan gugatan Novanto tersebut masih sepi. Hanya pintu sebelah Utara yang dibuka untuk akses wartawan ke luar masuk ruangan. Pintu lainnya disisi Selatan dan Barat masih terkunci rapat.

Kamis (28/9/2017) kemarin kedua belah pihak, KPK dan Kuasa Hukum Novanto sudah menyampaikan kesimpulan kepada Hakim Cepi Iskandar. Itu dilakukan setelah sebelumnya menyerahkan alat bukti dan mendengarkan keterangan ahli.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak terima dengan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya. Novanto ditetapkan KPK sebagia tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Novanto diduga berperan dalam proses perencanaan, pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Baca Juga: KPK Yakin Menang di Sidang Praperadilan Setya Novanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI