Suara.com - Anggota Polres Pekalongan Kota membekuk dua pencuri sepeda motor berinisial NS (38). Dua pencuri, masing-masing warga Dukuh Gandu Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, berinisial NS, dan warga Desa Silirejo berinisial A (41).
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Edi Sutrisno mengatakan mereka ditangkap setelah warga Desa Dadirejo bernama Tasiin (52) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra 125, tiga buah BPKB, satu buah handphone serta satu buah helm di rumahnya.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada kedua tersangka.
Sampai akhirnya, polisi mengetahui keberadaan kedua tersangka. Mereka ditangkap di rumah masing-masing.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Enriko Sugiharto Silalahi.
“Selain kedua tersangka, Satgas Tindak Opersi Sikat Candi 2017 Polres Pekalongan Kota juga mengamankan barang bukti.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana,” kata Enriko.