Suara.com - Terjadi peristiwa mengagetkan ketika anggota Polres Bangka Barat, Bangka Belitung, menangkap tersangka bandar narkoba berinisial RN (33) dan FAv (32) di Jalan Raya Pangkalpinang Muntok, tepatnya di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip.
Ketika ditangkap, kedua tersangka melawan petugas. Bahkan, salah satu di antaranya sampai menggigit tangan Kepala Satuan Narkoba Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan.
Tersangka juga sempat menelan barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun aksi tersebut ketahuan.
Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat dua gram, satu buah ponsel warna biru hitam, satu unit sepeda motor merek Mio Soul warna putih merah tanpa plat.
Andri Eko menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bandar narkoba yang sudah menjadi daftar pencarian orang.
Pelaku diamankan di Mapolres Bangka Barat, sementara kasus masih dalam penanganan Satnarkoba Polres Bangka Barat.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang kerap melihat transaksi jual beli narkoba di Jalan Raya Desa Mayang Simpang Teritip, demikian dikutip dari Tribrata Polri.