Suara.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi orang penting dalam menentukan nasib kasus korupsi e-KTP.
Pada pukul 16.00 WIB nanti, Cepi memutuskan gugatan Novanto, apakah diterima atau ditolak.
KPK melihat Hakim Cepi sebagai orang yang berbeda dari hakim lainnya. Cepi dinilai lebih bijaksana dan arif bila dibandingkan dengan hakim yang lainnya.
"Kami masih percaya kepada Pak Cepi Iskandar, karena itulah hakim yang berbeda dari yang dulu. Kami berharap kearifan, kebijakan, keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili kasus praperadilan ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2017).
Baca Juga: Meme Foto Setya Novanto Terbaring Sakit Ramaikan Dunia Maya
Syarif mengatakan, hakim Cepi harus mempertimbangkan semua bukti dan keterangan ahli yang didapat dalam persidangan. Sebab, kata Syarif, KPK sudah menyampaikan banyak bukti termasuk bukti rekaman yang ditolak untuk diputarkan oleh Hakim Cepi.
"Kami sebenarnya agak kaget ketika kami minta diputarkan rekaman itu, karena memang putaran itu belum substansi sekali. Itu adalah bukti-bukti awal," katanya.
"Seharusnya hanya untuk membuktikan bahwa kasus e-KTP itu adalah konspirasi antara satu dengan yang lain. Karena itu kami berharap hakim yang menyidangkan kasus ini betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan," kata Syarif.
Syarif mengatakan, KPK belum berbicara dengan Komisi Yudisial terkait pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012, Setya Novanto itu. Syarif yakin, KY sudah memantaunya sejak proses persidangan dimulai.
"Saya pikir Komisi Yudisial memantau persidangan ini sejak awal," kata Syarif.