Jika Novanto Menang, KPK Bisa Jadikan Tersangka Lagi

Jum'at, 29 September 2017 | 13:13 WIB
Jika Novanto Menang, KPK Bisa Jadikan Tersangka Lagi
Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dan langsung menjebloskan ke penjara jika sore nanti hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memenuhi gugatan praperadilan.

"Penetapan status tersangka baru terhadap Setya Novanto segera setelah putusan praperadilan dibacakan adalah sah, dan hal itu menjadi wewenang penyidik KPK sebagaimana sering dipraktikkan oleh penyidik polisi dan atau jaksa dalam setiap menghadapi putusan praperadilan yang memenangkan pemohon atau tersangka," kata Petrus.

Petrus meminta KPK tidak hanya menetapkan ketua umum Partai Golkar menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek e-KTP.

"Status tersangka Novanto yang saat ini dipraperadilankan hanya terkait dengan peran Setya Novanto sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, karena diduga menyalahgunakan wewenang, jabatan atau sarana yang ada padanya, memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi sehingga merugikan negara," kata Petrus.

Petrus mengatakan seandainya sore nanti hakim tunggal mengabulkan gugatan Novanto, penyidik KPK bisa segera mengeluarkan penetapan status tersangka baru dengan sangkaan yang sama atau dengan sangkaan baru, yakni pasal tentang penyuapan atau tindak pidana pencucian uang.

Petrus mengatakan putusan praperadilan tidak memberikan jaminan putusan permanen, final, dan mengikat.

"Sudah banyak tersangka yang harus menelan pil pahit dimana begitu hakim menyatakan penahanan tidak sah dan tersangka harus dibebaskan dari tahanan penyidik, tapi saat itu juga penyidik sudah siapkan surat perintah penahanan baru bagi tersangka yang bersangkutan untuk serta merta dimasukkan ke dalam sel rutan," katanya.

"Oleh karena itu publik tidak perlu khawatir, karena putusan praperadilan bukanlah akhir, mengingat hal demikian belum memasuki materi, apakah Setya Novanto terbukti terlibat korupsi E-KTP atau tidak. Hal itu menjadi wewenang pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili," Petrus menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI